Dua Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ini Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat

Selasa, 08 Desember 2020 – 22:27 WIB
Kapolres Nagan Raya Provinsi Aceh AKBP Risno SIK. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua personel Polres Nagan Raya Provinsi Aceh diusulkan dipecat dengan tidak hormat karena terbukti terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“Dua personel ini sedang menunggu surat keputusan pengakhiran dinas dari Polda Aceh,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Selasa.

BACA JUGA: Keluarga Berharap Pelaku yang Menghabisi Korban Dihukum Seberat-beratnya

Ada pun pangkat dua personel polisi yang kini menunggu pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat) tersebut masing-masing berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Menurut kapolres, kedua personel polisi yang mendapatkan sanksi tegas tersebut terbukti melakukan kesalahan berat, karena diduga mengkonsumsi narkotika.

BACA JUGA: Berulah Lagi, Oknum ASN Ini Kembali Ditangkap Polisi

Atas kesalahannya tersebut, kedua polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) harus mendapatkan sanksi tegas dan dikeluarkan sebagai anggota Polri aktif.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno juga menambahkan, pada tahun 2019 lalu pihaknya juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada seorang personel polisi berpangkat Brigadir (Bintara Tingkat Tiga).

BACA JUGA: Ditangkap Intel Kodim, Oknum Polisi Terancam Dipecat

“Brigadir ini juga kami usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh,” kata Risno menuturkan.

BACA JUGA: Sebelum Dihabisi secara Brutal, Korban Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang

Ia menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat atau mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada setiap personel Polri yang bertugas di lingkungan Polres Nagan Raya, apabila nekat menggunakan atau mengonsumsi atau terlibat dalam peredaran narkotika, katanya menegaskan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler