jpnn.com, JAKARTA - Seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Oknum polisi berpangkat Bripda tersebut tak terima dengan pemecatan yang dia terima itu.
BACA JUGA: Digugat Bripda Johanes, Irjen Lotharia Latif: Betapa Malunya Wanita Itu
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
Bahkan Polda NTT menyiapkan tim khusus untuk meladeni gugatan.
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
"Pada intinya Polda NTT siap dan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu," kata Rishian kepada wartawan, Senin (22/11).
Rishian menerangkan bahwa gugatan itu merupakan hak dari Johanes. Pihaknya pun tak bisa melarang adanya gugatan.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Namun, dia mengingatkan terkait aturan yang berlaku di Polri. Aturan itu mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Menurut Rishian, keputusan pemecatan terhadap Johanes telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang ada di lingkungan Polri.
Perwira menengah ini menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran selalu diberikan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kalau tak dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Rishian.
Dalam perjalanan perkaranya, Johanes sudah melakukan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.
Diketahui bahwa Johanes dipecat oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dari kepolisian pada September lalu.
Pemecatan ini berdasar pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor:KEP/393/IX/2021.
Johanes diketahui sebelumnya berpangkat bripda dan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat karena menghamili seorang wanita.
Selain itu, Johanes juga pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Lalu pada fakta persidangan, Johanes diketahui melalukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.
Tak sampai di situ, Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Johanes tak terima atas sanksi pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN. Ini sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan