Bripda Randy Hanya Terdiam Mendengar Putusan Pemecatannya, Ekspresi Dia

Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:49 WIB
Bripda Randy saat menjalani sidang etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dia dipecat karena melanggar kode etik profesi. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kode etik profesi kepolisian memutuskan memecat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dari anggota Polri.

Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan, Jawa Timur diputus bersalah karena melanggar kode etik.

BACA JUGA: Di Dalam Tahanan, Bripda Randy Menerima Kabar Pemecatannya, Lihat Tuh

Bripda Randy adalah pacar Novia Widyasari, mahasiswa yang ditemukan meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto pada Kamis (2/12) silam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, Randy dinyatakan bersalah.

BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu

Pemecatan terhadap Randy dilakukan pada sidang kode etik profesi kepolisian di Mapolda Jatim, Kamis (27/1).

Gatot mengatakan Randy melanggar Pasal 7 ayat 1B dan Pasal 11C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!

"Hasil putusannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Gatot dilansir dari jatim.jpnn.com.

Setelah selesai sidang, maka Randy tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Prosesnya memerlukan beberapa waktu.

"Tinggal proses administrasi pemecatan saja," kata dia.

Sekadar diketahui, kasus itu awalnya mencuat di media sosial. Novia yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya meninggal setelah menenggak racun potasium.

Dia ditemukan tewas di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah diselidiki, kasus bunuh diri Novia rupanya ada kaitannya dengan hubungan asmara bersama Bripda Randy.

Oknum polisi itu diduga memaksa Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali dan mengakibatkannya depresi hingga bunuh diri. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler