Bripda Usman Dalwi Dihajar AS dan DK, Babak Belur, Begini Kejadiannya

Sabtu, 10 Juli 2021 – 02:25 WIB
Pelaku penganiayaan Bripda Usman Dalwi ditangkap. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Tim kepolisian meringkus dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi bernama Bripda Usman Dalwi (22) yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pelaku penganiayaan masing-masing berinisial AS (26) dan DK (24).

BACA JUGA: Diancam dan Diperas Bule Rusia, Pengusaha asal Uzbekistan di Bali Keder, Begini Kejadiannya

"Keduanya warga Kecamatan Medan Johor," ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (9/7).

Dia menjelaskan peristiwa penganiayaan anggota polisi itu terjadi pada Jumat (25/6).

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi? Begini Kata Bang Reza

Kejadian itu bermula saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan dari pelakunya.

Selanjutnya, kedua pelaku menganiaya polisi itu dengan memukul bagian wajah dan badan korban menggunakan batu bata.

BACA JUGA: Jenderal Andika Terima Laporan Letjen Albertus, RSPAD Butuh Tambahan Dokter

Akibatnya, Bripda Usman Dalwi mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung dan kaki kanan.

Setelah kejadian itu korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.

"Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," tutur Iptu Irwansyah.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler