Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia

Rabu, 15 Juni 2022 – 22:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri Abdullah dan Zaenab ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu (12/6).

Pasutri diringkus di sebuah kamar indekos di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Abdullah dan Zaenab ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Riau-Malaysia.

Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, pasutri itu merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mengendalikan peredaran narkoba jaringan Riau-Malaysia.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

“Penangkapan ini hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April lalu di Perairan Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Brigjen Krisno Siregar di Jakarta pada Rabu (15/6).

Pada pengungkapan kasus di Bengkalis itu, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Ternyata Oknum Honorer, Duh

Brigjen Krisno menyebut peran tersangka Abdullah dalam jaringan itu sebagai pengendali sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.

"Tersangka Abdullah terhubung langsung dengan Mr X, dia sebagai trader di Malaysia," ucap Krisno.

Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud selaku penjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia.

Saat penangkapan Abdullah dan Zaenab, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel dan dua kartu ATM.

Penyidik masih akan menuntaskan penyidikan dengan melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sudah menaikkan ke penyidikan TPPU untuk tindak pidana asal 47 kilogram sabu-sabu itu," beber Brigjen Krisno.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau pada Sabtu (21/5).

Total narkotika yang dimusnahkan 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja, dengan tersangka sebanyak 13 orang, termasuk dari jaringan pasutri tersebut. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler