jpnn.com, LAHAT - Bripka DA dan Bripda DO pasrah menerima putusan sidang disiplin yang dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana, Jumat kemarin.
Kedua polisi di jajaran Polres Lahat itu dihukum karena telah melanggar kode etik dan aturan yang ditetapkan Polri.
BACA JUGA: Tahanan Kabur Jebol Plafon, Sejumlah Polisi Digarap Propam
Bripka DA dihukum atas kasus perslingkuhan, sementara Bripda DO atas hubungan intim di luar pernikahan.
Bripka DA dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Penundaan UKG (usulan kenaikan gaji) enam bulan, dan tunda pendidikan enam bulan.
BACA JUGA: Polisi Pakai Kunci Cadangan, Pasangan Mesum Kaget, Pintu Kamar Ada yang Buka
Adapun Bripda DO dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tunda UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) dua periode, tunda UKG 12 bulan, dan tunda pendidikan 12 bulan.
“Kepada para pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri. Selain itu, agar sikap dan perilaku ke depan menjadi lebih baik,” kata Kompol Febby. (sumeks/jpnn)
BACA JUGA: Tangan Diikat, Nelayan Dikawal Polisi Berseragam Biru, Kasusnya Berat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Buka Puasa, Warga Temukan Mayat Wanita Muda di Pondok, Polisi Bergerak
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha