jpnn.com, AMBON - Bripka Evan Tuharea, personel Satuan Sabhara Polres Pulau Buru dipecat secara tidak hormat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Mapolres Pulau Buru pada Selasa (31/5) lalu dipimpin Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Bripka Evan dipecat karena diduga menjalin hubungan dengan wanita lain dan telah menikah sejak 3 Mei 2019.
Keputusan itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor: KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri atas Nama Evan Tuharea, Bripka NRP 83101222 jabatan Bintara Sat Sabhara Polres P. Buru TMT 02 JUNI 2022.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah di Kamar Hotel Itu Ternyata Pacar Ibu Korban, Ini Motifnya
Ia melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolresta menegaskan, semua anggota Polri tetap harus menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher
“Kita harus sadar dan bersyukur banyak orang di luar sana yang menginginkan masuk menjadi anggota Polri,” kata Kapolresta Buru, Rabu (1/6).
Ia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini.
“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya pula.
Hal itu disampaikan Kapolresta saat menyampaikan amanatnya dalam pelaksanaan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap satu personel Polres Pulau Buru itu, di Lapangan Mapolres Pulau Buru, Selasa (31/5).
BACA JUGA: AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti
Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada sejak 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean