Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

Jumat, 29 Oktober 2021 – 01:28 WIB
Oknum polisi berinisial Bripka IS saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta, Bandarlampung, Selasa (26/10). Diketahui Bripka IS dipecat dari keanggotaan kepolisian usai menjalani sidang kode etik kepolisian dalam perkara kasus perampasan mobil Yaris milik seorang mahasiswa. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bripka IS, oknum polisi yang terlibat aksi perampasan mobil diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad usai menghadiri sidang kode etik oleh Kabid Propam Polda Lampung di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Bripka IS Bikin Malu Polri, Kapolda: Tak Ada Ampun, Saya Pastikan Dipecat

Pandra mengatakan, dari sidang tersebut disimpulkan, Bripka IS yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandarlampung telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.

BACA JUGA: Bripka IS Diciduk Satuan Reserse Kriminal di Bandarlampung, Ini Kasusnya

“Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat. Selanjutnya, kami akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan hasil sidang,” ujarnya.

Lebih jauh, Pandra mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya juga telah meminta keterangan dari 9 saksi sesuai dengan tindak pidana yang terjadi, pada 9 Oktober 2021 lalu.

“Dalam sidang ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan,“ katanya.

Disinggung soal peran Bripka IS dalam kasus tersebut, Pandra mengatakan, hal tersebut akan dipastikan melalui sidang pidana umum.

Di samping itu, pengembangan penyidikan terkait kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya akan tetap dilakukan di Polresta Bandarlampung sesuaikan dengan laporan awal.

“Untuk saat ini kan kami baru melaksanakan sidang kode etik dan profesi. Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” katanya.

Dia juga mengatakan, prosesi upacara PTDH sendiri rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses selanjutnya kami akan melaksanakan PTDH dan sekarang sedang dijadwalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah melakukan pemeriksaan urin terhadap Bripka IS, pelaku perampasan mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urin tersebut menunjukan, Bripka IS positif menggunakan narkotika. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto.

“Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka IS, red). Hasilnya positif,” kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (21/10).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku merampas mobil korban hanya untuk memeras. Pelaku juga diketahui sempat meminta keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang.

Adapun modus yang digunakan yakni dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korban untuk mengirim uang senilai Rp10 juta.

“Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat kasus tersebut.

“Pengakuan pelaku, ada dua tersangka lain yang terlibat dan ini masih kami kejar,” katanya.

Ino mengatakan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung dipastikan akan menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang membelit Bripka IS.

Disinggung apakah Bripka IS pernah tersandung masalah hukum sebelumnya, Ino mengaku, sejauh ini pihaknya belum menemukan catatan merah terkait hal tersebut.

Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan mengumpulkan sejumlah informasi berkaitan dengan keseharian Bripka IS.

BACA JUGA: Soal Video Viral Pelajar Berbuat Tak Senonoh, Kepsek Zainudin Beri Pembelaan Begini

“Jika memang ada permasalahan yang berkaitan dengan pelaku di luar tentu akan dijadikan pertimbangan. Namun, yang jelas dari Kapolri sudah menegaskan untuk memberikan sanksi pecat,” tegasnya. (ega/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler