jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Karier Bripka Irfan Setiawan (IS) sebagai polisi, tamat. Dia sudah resmi dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/110)
Upacara pemecatan Bripka IS yang terlibat perampasan mobil milik mahasiswa itu dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya
Selain terlibat perampasan mobil, IS juga positif menggunakan narkotika.
BACA JUGA: 3 Orang Ini Ditangkap di Pematang Siantar, Ditemukan Narkoba & Uang Sebegini
Jajaran Polda Lampung pun masih menyelidiki asal narkoba yang didapat Irfan tersebut.
Irjen Hendro memastikan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat peredaran narkoba itu.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi Banyak Jenderal, Irjen Dofiri Naik Bintang Tiga, Kadiv Humas Berganti
"Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," kata Irjen Hendro.
Sementara untuk Bripka Irfan Setiawan yang juga terlibat perampasan mobil bersama seorang ASN dijatuhi sanksi berat berupa PTDH alias dipecat dari Polri.
Dalam upacara PTDH itu, baju dinas Polri yang dipakai Bripka IS dicopot di hadapan kapolda.
Terkait kasusnya, tim Polda Lampung masih melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas oleh polisi.
Irjen Hendro Sugiatno mewanti-wanti kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.
"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri
Jenderal bintang dua itu menyatakan bakal menindak tegas jika ada anggota Polri terlibat pelanggaran hukum apa pun.
"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," ucapnya.
Hendro menambahkan selama Januari - November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam