3 Orang Ini Ditangkap di Pematang Siantar, Ditemukan Narkoba & Uang Sebegini

Senin, 01 November 2021 – 02:25 WIB
Petugas Polres Pematang Siantar menangkap tiga orang warga, yakni SD (42), SP (21) dan PD (29) karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. ANTARA/HO

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Anggota Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap SD (42) dan SP (21), penumpang bus Sinar Beringin di Jalan Naga Tujuh, Kelurahan Nagapitu, Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya mengatakan keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal

"Kedua penumpang yang diringkus itu merupakan warga Martoba, Pematang Siantar," kata AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Dia menjelaskan penangkapan SD dan SP dilakukan pada Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Saat itu, petugas mendapat informasi ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di mobil penumpang yang akan melintas di Jalan Naga Tujuh, Pematang Siantar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota Satnarkoba ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Lulus Peringkat Satu, Peserta PPPK Guru Tahap I Ini Kecewa Nilainya Mendadak Jadi Nol

Dalam operasi itu, polisi menyetop angkutan umum itu dan menangkap dua SD dan SP.

"Dari kantong celana depan sebelah kiri SD ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram dan uang Rp 20.000," ucap AKP Rusdi.

Sementara itu,  dari kantong celana depan sebelah kanan SP ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram, dan pada dashboard mobil ditemukan satu unit handphone.

Kepada polisi, SD dan SP mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Pandi di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Mendapat informasi itu, polisi bergerak ke alamat yang disebutkan SD dan SP sekitar pukul 13.00 WIB dan menangkap PD (29) di rumahnya.

Saat penggerebekan itu, polisi menemukan satu unit handphone dan sebuah dompet berisi uang sebesar Rpc200.000.

Polisi lantas meminta PD menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu miliknya. Saat itu, tersangka mengaku menyimpannya di sebuah rak di dapur.

Ketika digeledah polisi, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram.

"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tiga tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan," ucap AKP Rusdi, (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler