jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL, pelaku pencabulan istri tahanan akhirnya dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil lewat sidang kode etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada RAbu (24/11/2021).
BACA JUGA: Bripka RHL Pencabul Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik, Korban Hadir Bawa Bayi
“Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (25/11).
Hadi menjelaskan, atas keputusan tersebut, Bripka RHL masih bisa mengajukan banding.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Kasus Aldo yang Tewas Dibantai di Dekat Pos Lantas
“Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” terangnya.
Hadi menjelaskan pemecatan Bripka RHL terkait kasus pencabulan yang dilakukan RHL terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, berinisial MU.
BACA JUGA: Amad Kejar Polantas Pakai Pedang Lantaran Tak Terima Anaknya Ditilang, Videonya Viral
MU diduga dicabuli Bripka RHL di sebuah hotel di Kota Medan.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil 7 bulan.(gib/posmetromedan)
Redaktur & Reporter : Budi