Bripka MN Tembak Briptu HT, Irjen Iqbal: Saya Pastikan Oknum Itu Saya Pecat

Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:56 WIB
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan memproses pidana dan memecat Bripka MN yang menembak mati Briptu HT. 

Bripka MN menembak Briptu HT menggunakan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri hingga tewas, Senin (25/10). 

BACA JUGA: Tak Main-main, Anak Buah Bang Zul dan Irjen Iqbal Sampai Utus Perwakilan ke Italia

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas. Saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Irjen Iqbal, di Mataram, NTB, Rabu (27/10).

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

BACA JUGA: Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini 

Sanksi pecat dari dinas Polri ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

BACA JUGA: Apa Motif Bripka MN Menembak Briptu Khairul Tamimi? Pelaku Harus Dipecat!

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah. 

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP,  yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara. Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan MN.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. 

MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler