jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami penguasaan senjata api laras panjang VS Sabhara Polri oleh Bripka MN (38).
Senpi laras panjang V2 Sabhara Polri itu digunakan Bripka MN untuk menembak anggota Humas Polres Lombok Timur Briptu HT (26) hingga tewas, Senin (25/10).
BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!
Menurut Herman, berdasar pemeriksaan awal, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba, Lombok Timur, NTB, itu diduga mengambil senjata laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.
"Persoalan ini (penggunaan senpi V2 Sabhara Polri) yang sedang kami dalami," kata AKBP Herman Suriyono usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Bripka MN Diduga tidak Hanya Pemakai, tetapi Penjual Narkoba
Herman menjelaskan seharusnya penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri itu harus seizin pimpinan.
Sebab, kata Herman, senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.
BACA JUGA: Briptu Khairul Tamimi Tewas Ditembak Rekannya, AKBP Herman Beri Pernyataan Begini
“Karena berada di Polsek, jadi, penggunaannya harus seizin kapolsek. SOP-nya seperti itu," ungkap AKBP Herman.
Seperti diketahui, insiden penembakan dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT, Senin (25/10).
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.
Aksi penembakan terhadap Briptu HT ini pun terungkap dari pengakuan Bripka MN.
Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
"Jadi, setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke Polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di Polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur.
Herman memastikan proses hukum terhadap Bripka MN akan berjalan sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan sudah kami proses, kami lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kami jalankan," kata Herman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy