Bripka MP, Ajudan Sang Pejabat Ini Diringkus Lantaran Seludupkan Narkoba

Jumat, 22 Februari 2019 – 03:45 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALUKU - Seorang oknum polisi berinisial Bripka MP yang diduga kuat menjadi bandar narkoba diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 100 gram.

“MP merupakan seorang ajudan salah satu pejabat di daerah dan sudah dua kali memasukkan sabu ke wilayah ini untuk dijual,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Kamis.

BACA JUGA: Lapas Seperti Pabrik Narkoba, Apa Kabar Revitalisasi?

Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku.

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, kasus ini berawal saat penangkapan terhadap AW (39) karyawan swasta pada Senin, (18/2) lalu.

BACA JUGA: Enam Anggota Polres Jakut Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba dan Desersi

Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan GI kamar 303 jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau.

“Tersangka AW dia dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA: Oknum Pegawai BUMN Jadi Bandar Narkoba, 5 Kaki Tangannya Ditangkap

Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri.

Tersangka MP berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan selama ini bertugas sebagai ajudan salah satu pejabat di Pemprov Maluku.

Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.

“Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik `clam` berarti dia bandar,” jelas Thein Tabero.

Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa kecolongan seperti ini.

“MP mengambil barang haram tersebut dari orang lain untuk dijual baru nantinya disetorkan uangnya setelah laris terjual,” ujarnya.(fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Blokir Rekening Bandar Sabu -Sabu 18 kg


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler