Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 

Minggu, 14 November 2021 – 11:01 WIB
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bripka oknum polisi yang memeras seorang pengendara sebagai tersangka. 

Bripka PS, yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan, itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.  

BACA JUGA: Bripka PS Memeras Pengendara, Irjen Panca Putra: Saya Minta Maaf

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dan terbukti bahwa Bripka PS melakukan unsur pidana pemerasan.

BACA JUGA: 6 Fakta Bripka PS Nyaris Diamuk Massa, Dia Langsung Tidak Bisa Tidur

Irsan menyatakan Bripka PS sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

BACA JUGA: Bripka PS Dibawa ke Polsek Sunggal, Diperiksa Hingga Pagi Hari di Polrestabes Medan

“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi,  Kamis (11/11). 

Aksi tersebut viral di media sosial.

Awalnya, warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. 

Warga kemudian mendatangi Bripka PS. 

Bripka PS nyaris diamuk massa karena diduga sebagai polisi gadungan.

Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan. 

Kapolda Sumut Minta Maaf

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta maaf atas tindakan Bripka PS yang memeras seorang pengendara di Kota Medan. 

"Saya mohon maaf kepada masyarakat,” kata Irjen Panca Putra usai mengecek pemeriksaan Bripka BS di Mapolrestabes Medan, Jumat (12/11) malam.   

Dia memastikan bahwa Bripa PS tidak hanya akan dijerat sanksi disiplin, melainkan kode etik dan juga pidana.  

“Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi juga kode etik, termasuk pidana," ujarnya.

Irjen Panca meminta masyarakat  segera melapor apabila menemukan adanya oknum polisi yang melakukan pemerasan atau perilaku buruk lainnya.  

“Kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tidak usah ragu, percayakan dan sampaikan kepada saya," ujarnya. 

Dia menyatakan bahwa Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.  

Terlebih lagi kepada oknum polisi yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian. 

Irjen Panca pun meminta bantuan masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

“Masyarakat makin baik dan pintar. Kalau anggota yang salah, tidak boleh setengah hati, kami akan tindak tegas," kata jenderal bintang dua itu. 

Lebih lanjut Irjen Panca menyatakan saat ini Bripka PS sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” katanya.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler