jpnn.com, KUTALIMBARU - Oknum personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU, 19, hari ini menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) Selasa (23/11).
"Iya. Ini datang memenuhi undangan Bidpropam untuk menghadiri sidang kode etik terhadap RHL, oknum yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap klien saya," kata Pengacara MU, Riadi, saat tiba di Polda Sumut.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Riadi menyebut korban dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kode etik itu.
"Kehadiran kami di sini adalah sebagai saksi," sebutnya.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Dia mengatakan persidangan yang sebelumnya digelar di Polrestabes itu hanya sidang pelanggaran disiplin terhadap 6 oknum Polsek Kutalimbaru.
Namun, untuk sidang kode etik yang dilakukan di Bidpropam Polda Sumut ini, merupakan sidang yang digelar atas perbuatan dugaan asusila yang dilakukan oleh Bripka RHL terhadap korban.
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
MU yang masih proses pemulihan seusai melahirkan bayinya terlihat datang dengan menggunakan kursi roda. Dia langsung terbang dari Aceh ke Medan untuk menghadiri persidangan tersebut.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK, Tarifnya Hingga Rp 1,2 Juta, Laris Manis
Dia turut didampingi oleh keluarga dan juga pengacaranya. Sementara bayinya yang masih berumur 20 hari terlihat digendong oleh salah seorang anggota keluarganya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni