jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Ricky mengatakan semula dirinya berada di depan rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Hakim Wahyu Dituduh Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Menyesatkan
Lalu, Bripka Ricky naik ke lantai tiga rumah itu.
Setiba di lantai tiga rumah itu, Bripka Ricky Rizal langsung dicecar Ferdy Sambo perihal peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Satu Kalimat Ferdy Sambo Menanggapi Jawaban Tegas Richard Eliezer, Yaelah
"Saya duduk, terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali," kata Ricky di ruang sidang.
Sembari menangis, lanjut Ricky, Ferdy Sambo berkata bahwa Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.
BACA JUGA: Video Viral Diduga Hakim Kasus Ferdy Sambo, Mulut Sudah Gatal Memilih Diam
"Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J, red), terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua," kata Ricky.
Ferdy Sambo sempat menanyakan keberanian Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
"Saya diminta untuk back up dan mengamankan, kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia," kata Ricky menirukan perintah Ferdy Sambo.
Namun, Ricky menjawab tidak berani menembak Brigadir J.
"Setelah itu, saya jawab, saya tidak berani, Pak, saya tidak kuat mentalnya," ucap Ricky.
Perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun lantas meminta penegasan kepada Ricky soal perintah menembak.
"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul, Yang Mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Ricky.
Kemudian, Ferdy Sambo berkata bahwa dirinya bakal meminta penjelasan Brigadir J ihwal peristiwa di Magelang.
"Jadi, saya tekankan bapak menyampaikan kepada saya, bapak mau panggil dia untuk klarifikasi," ujar Ricky.
Bripka Ricky Rizal didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa dalam perkara yang sama.
Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama