Bripka RY Bikin Malu Polri, Ancaman Hukumannya Tidak Main-Main

Rabu, 22 Desember 2021 – 04:59 WIB
Bripka RY terancam dipecat akibat dugaan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Bripka RY terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Oknum anggota Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, itu diduga melakukan tindak asusila dalam kasus perselingkuhan.

BACA JUGA: Kombes Iqbal Umumkan Bripka RY Terancam Dipecat

Bripka RY sudah menjalani sidang etik kepolisian di Polres Pati.

"Putusannya melanggar Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi disiplin. Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kombes Iqbal dalam siaran pers di Semarang, Selasa.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

Dia mengatakan atas putusan tersebut Bripka RY memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari.

"Mengajukan banding," kata dia.

Bripka RY dilaporkan oleh seorang warga Pati atas dugaan perselingkuhan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Pati dengan penyelidikan, pemeriksaan, hingga akhirnya dilakukan sidang disiplin.

Iqbal mengatakan bahwa mekanisme pemberian penghargaan maupun hukuman terhadap anggota berlaku di tubuh Polri.

"Siapa yang melanggar, akan dihukum. Siapa yang berprestasi, akan memperoleh penghargaan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler