Bripka Samsul Ditikam Pelaku Narkotika Pakai Gunting, Begini Kejadiannya

Minggu, 27 Agustus 2023 – 13:41 WIB
Ilustrasi tangan seorang pelaku tindak pidana narkoba diborgol. ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, KAMPAR - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampas, bernama Bripka Samsul Hamu, 37, ditikam pakai gunting oleh pelaku narkotika.

Bripka Samsul ditikam saat menangkap pria berinisial DE di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (25/8).

BACA JUGA: Karolin Serahkan Jenazah Korban Penusukan Oknum TNI AD Kepada Keluarga di Landak

“Iya benar. Korban saat itu sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika berinisial DE,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi JPNN.com Minggu (27/8).

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi menjelaskan penusukan berawal saat Bripka Samsul mendapat informasi bahwa DE yang merupakan pelaku kejahatan narkotika sedang berada di salah satu warung di Desa Gobah.

BACA JUGA: Cornelis PDIP Kunjungi Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD

Kemudian Bripka Samsul yang merupakan anggota Unit Reskrim Polsek Tambang, itu pergi hendak menangkap DE bersama rekannya Aipda Robby Mesakh.

“Pada saat korban hendak mendekati, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar petugas. Pada saat pengejaran, pelaku diduga membuang barang bukti narkotika," jelas Aris.

BACA JUGA: Karolin Memfasilitasi Pemulangan Jenazah Korban Penusukan Oleh Oknum TNI AD

Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi, DE mengambil senjata tajam berupa gunting dari dalam tasnya dan menusuk-nusuk punggung Bripka Samsul.

"Pelaku menusuk punggung korban beberapa kali, yang menyebabkan luka robek," lanjut Aris.

Melihat rekannya dilukai, Aipda Robby Mesakh bertindak cepat mengamankan pelaku sebelum kabur. Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tambang.

“Anggota yang terluka, dilakukan tindakan medis. Saat ini kondisinya sudah membaik,” pungkas Aris.

DE saat ini ditahan karena diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler