Bripka Sarifuddin Nekat Menjual Senjata Api-Kendaraan Dinas Polri

Rabu, 26 Juli 2023 – 14:43 WIB
Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu sampaikan imbauan cegah karhutla di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Senin (3/7/2023). (Antara/Fathur)

jpnn.com, KANDANGAN - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu memecat anggota Polsek Telaga Langsat Bripka Sarifuddin.

Sarifuddin melakukan pelanggaran berat menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

BACA JUGA: Karier 4 Polisi Ini Tamat setelah Dipecat Kombes Mokhamad Ngajib

“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Martin di Kandangan, Rabu.

Leo mengatakan pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

BACA JUGA: Ini Kasus yang Membuat Bripda AS dan Brigadir RA Dipecat, Fotonya Dicoret Kapolres

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Leo mengungkapkan Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Diketahui, Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

BACA JUGA: Hutan Kota UKI jadi Tempat Mesum Sesama Jenis, Alat Kontrasepsi Berserakan

Terungkap pula Sarifuddin berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

"Jadi, putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.

"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat kapolres mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," ucapnya.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi, demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata LGBT Mesum di Hutan Kota UKI Ada dari Orang High Class, Bawa Mobil Mewah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler