jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons skandal perslingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Kasus perselingkuhan itu sempat viral di media sosial seusai istri Briptu A, Isty Febryani mengunggah cuplikan 'Layangan Putus versi Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aksi Briptu A sudah menyakiti keluarganya.
Namun, kata Poengky, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya memberhentikan Briptu A secara tidak hormat.
"Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Menurut Poengky, seorang anggota polisi seharusnya menjaga sumpah kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan.
BACA JUGA: Briptu A Berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH, Bukan Hanya Itu yang Bikin Isty Meradang
"Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya," ujar Poengky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Briptu A yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda RPH.
Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.
Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.
Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5). (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama