Briptu A Diduga Melanggar Prosedur Pengamanan Unjuk Rasa, Propam Polda NTB Bertindak

Minggu, 24 Oktober 2021 – 13:04 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang anggota Satuan Samapta Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan pelanggaran saat penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa pada Kamis (21/10) lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto mengatakan bahwa tim pemeriksa dari Bid Propam Polda NTB telah menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa. 

BACA JUGA: Serapan Bantuan Tunai di Polda NTB Lewati 100 Persen, Airlangga Beri Pujian

"Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (24/10).

Perwira menengah Polri ini menjelaskan alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Menurut dia, ayunan tongkat itu mengakibatkan salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala. 

BACA JUGA: Briptu Menagih Utang, Anu Calon Suami Ria Ricis Kecil

“Jadi, anggota ini terpancing emosi,” tegasnya. 

Dia mengatakan sebelumnya tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan penanggulangan huru-hara (PHH), seperti tongkat dan tameng. “Namun, Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," kata Artanto. 

BACA JUGA: 3 Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi yang Bikin Heboh, Nomor 1 Mengerikan

Dia menjelaskan penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bid Propam Polda NTB. 

Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

"Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau dibawa ke ranah pradilan pidana," kata Kombes Artanto.

Sebelumnya, pada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB. 

Namun, aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat.

Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. 

Dalam peristiwa itu, muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala.

Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal.

"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler