Briptu AZ Terjaring Operasi Penyergapan di Rumah Terduga Bandar Narkoba, Hasil Tes Urine Positif

Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:23 WIB
Dua orang tersangka terduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (23/10/2021). ANTARA/HO.Polres Empat Lawang)

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan menggelar operasi penyergapan narkoba. 

Seorang oknum polisi berpangkat briptu, bersama empat orang lainnya, diringkus dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Senin (23/10) pagi.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Ini Sudah Diciduk Polisi, Tuh Barang Buktinya, Banyak Banget

"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang Ajun Komisaris Polisi Jhoni Pajri di Empat Lawang, Rabu (27/10). 

Dia menambahkan bahwa petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut. 

BACA JUGA: Buat Bandar dan Pengedar Narkoba, Lihat Nih

Menurutnya, petugas menemukan oknum polisi berpangkat briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain, sedangkan dua orang lainnya negatif. 

"Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Menyamar ke Pondok Bandar Narkoba, Ada yang Kenal, Aksi Rebut Senpi Terjadi, Dor

Dia melanjutkan untuk dua orang lainnya, yakni inisial RE (23) dan RG (30), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka tersebut diduga sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.

"Masih akan didalami lagi," tegasnya.

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp 11,5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale.

Kemudian, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.

Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler