jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap kasus Briptu D, penerima gratifikasi dari Casis Polri, tetapi tidak dipecat dari kepolisian.
Briptu D yang menerima rasywah Rp 4,4 miliar dari 18 casis bintara Polri gelombang kedua 2022 itu dijatuhi sanksi disiplin oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulteng, yakni cuma penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.
BACA JUGA: Tak Dipecat, Briptu D Cuma Disanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
"Saya menghimbau kepada Saudara Kapolri untuk segera periksa kabid Propam dan kabidkum Polda Sulteng atas putusan ringan terhadap Briptu D," ujar Abdul Rachman dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).
Senator dapil Sulteng itu menyebut sanksi untuk Briptu D itu menjadi preseden buruk dan mencoreng maruah institusi Polri.
BACA JUGA: Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
Dia pun berkeyakinan Briptu D tidak mungkin melakukan perbuatan memalukan itu seorang diri.
Menurut Abdul Rachman, seorang Briptu tidak mungkin berani mencari mangsa jika tidak ada jaringan lebih tinggi untuk meloloskan casis tersebut.
BACA JUGA: Pengguna Narkoba Ini Mengaku Mendapat Sabu-Sabu dari Oknum Polisi, Alamak
"Saya yakin dan percaya bahwa ini adalah jaringan mafia penerimaan calon siswa bintara Polri," ujar senator yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Oleh karena itu, ART meminta Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut dan mengevaluasi kembali putusan KKEP Polda Sulteng terhadap Briptu D.
"Kiranya Saudara Kapolri (perintahkan jajaran) untuk memeriksa kabid Propam dan kabidkum Polda Sulteng, dan mencopot kedua kabid tersebut," ucap ART.
Mantan aktivis HMI itu mendukung segala upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di internal kepolisian.
"Saudara Kapolri jangan segan-segan untuk membersihkan oknum-oknum yang masih membela anggota bermasalah di Korps Polri," kata Abdul Rachman Thaha.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut putusan KKEP Briptu D lebih ringan dari tuntutan.
"Putusan itu lebih ringan dari tuntutan penuntut yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri," ucap Kompol Sugeng.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam