Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat

Selasa, 20 Desember 2022 – 22:58 WIB
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI menyepakati dilakukan verifikasi ulang.

Poin tersebut menjadi kesepakatan dalam sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut.

BACA JUGA: Bagja Buka-Bukaan Soal Dugaan Ketua KPU Bertemu Ketum Partai Ummat

Kesepakatan itu dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Survei SMRC: PDIP di Puncak, Elektabilitas Demokrat Mengejutkan

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Menyangka Rekaman CCTV Ini Bikin Skenarionya Ambyar

Mediasi kedua ini dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Sementara itu, termohon KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.

Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Puadi.

Dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai mereka sekurang-kurangnya di lima kabupaten/kota di NTT dan sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Lalu, Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022.

Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.

Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.

"Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," lanjut Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.

Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 WN China Tewas dalam Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler