Briptu DA Gigit Telinga Teman Wanitanya, Begini Nasibnya Sekarang

Rabu, 11 Oktober 2023 – 22:09 WIB
Seorang oknum anggota Polri bernama Briptu DA ditangkap lantaran membuat keributan dan menggigit telinga teman wanitanya. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Seorang oknum anggota Polri ditangkap lantaran membuat keributan dan menggigit telinga teman wanitanya.

Oknum polisi bernama Briptu DA yang bertugas di Polres Pohuwato Provinsi Gorontalo itu sudah diamankan Propam.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi di Ambon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Memalukan

Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono di Gorontalo, Rabu mengatakan oknum anggota Polri bernama Briptu DA.

Sementara korbannya adalah seorang wanita berinisial AA.

BACA JUGA: Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual

"Iya, memang benar. Kejadiannya terjadi di salah satu tempat kos yang ada di Kabupaten Pohuwato," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, oknum anggota Polri itu terindikasi memiliki hubungan gelap dengan wanita berinisial AA.

BACA JUGA: Viral Korban Begal Dipalak Oknum Polisi, Kombes Budi Bereaksi

Belum diketahui penyebabnya, tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AA, yang dilakukan oleh DA hingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban.

Mendapat informasi adanya keributan di tempat itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan segera mengamankan oknum polisi tersebut.

Saat diamankan, DA diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sehingga langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Pohuwato.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan kami kenakan sanksi pelanggaran kode etik," kata AKBP Joko Sulistiono.

Ia mengatakan penanganan kasus ini masih dalam lingkup pelanggaran kode etik.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Gorontalo. Sementara untuk permasalahan pidananya, sampai saat ini korban belum melapor," katanya.

Meskipun korban belum melapor, pihaknya akan tetap memproses personel yang terlibat tersebut, karena menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh DA telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Intinya saya selaku Kapolres menegaskan kami tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Ke depannya kami akan lebih meningkatkan pola pengawasan terhadap personel," imbuhnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler