Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:04 WIB
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harrisandi, SIK, MH. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Oknum polisi terduga pelaku pencabulan Briptu DA (sebelumnya disebut AH) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.

Oknum anggota yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Bunglai Divonis Mati, Keluarga Korban: Kami Puas

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022) siang, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.

“Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution.

BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit

Kapolres menambahkan oknum tersebut sudah diamankan dan ditahan.

“Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

Proses selanjutnya, kata Kapolres dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan melengkapi barang bukti dengan hasil visum et repertum.

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022).

AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.

“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (linggaupos.co.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler