Pelaku Pembunuhan Sadis di Desa Bunglai Divonis Mati, Keluarga Korban: Kami Puas

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:44 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan sadis di Desa Bunglai yang menewaskan 5 orang pada November 2021 lalu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum dengan hakim anggota Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021.

Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja, Selasa (24/5/2022)

BACA JUGA: Penembak Briptu Khairul Diduga Ayah Bandar Narkoba, Pak Kades Ungkap Kronologinya

Dalam persidangan majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, di antaranya perbuatan tetdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan

BACA JUGA: Otori Efendi Alias Sueb Dituntut Hukuman Mati

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

“Silahkan nanti dikonsultasikan ke kuasa hukumnya,” tukasnya.

Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.

Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.

“Jadi setelah putusan ini, terdakwa ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atau terima. Jadi kami masih menunggu,” tandasnya

Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yabg dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.

BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit

”Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu di antara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” pungkasnya.(Ar/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler