Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi

Rabu, 14 September 2022 – 13:42 WIB
KKEP menjadwalkan sidang etik terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir J pada hari ini, Rabu (14/9). Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjadwalkan sidang etik terhadap eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (14/9).

Briptu Firman disidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Giliran AKBP Jerry Siagian Jalani Sidang Etik Gegara Istri Ferdy Sambo

"Agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksanakan pada hari ini," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Rabu.

Sidang etik terhadap Briptu Firman juga menghadirkan empat orang saksi.

BACA JUGA: Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

"Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF (Firllyan Fitri) dan Bharada S (Sadam)," sebut mantan jubir Polda Kaltim itu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan Briptu Firman disidang etik buntut dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas," beber Kombes Ade.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler