Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

Jumat, 09 September 2022 – 16:04 WIB
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (9/9).

Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) buntut pelanggaran ringan dalam menindaklanjuti penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: 2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan

Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan informasi terbaru dari Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijaynto, sidang etik AKBP Pujiyarto masih berlangsung.

BACA JUGA: Hari Ini Polwan AKP Dyah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?

"Saya konfirmasi ke Karowabprof bahwa sidang masih berlangsung. Kami masih menunggu hasil putusan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat.

Dalam sidang etik AKBP Pujiyarto, KKEP menghadirkan tiga orang saksi.

"Ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi," ujar Dedi.

Menurut Dedi, setelah pembacaan tuntutan, nantinya pendamping bakal menyampaikan nota pembelaan terhadap terduga pelanggar AKBP Pujiyarto.

"Setelah pembacaaan tuntutan, nanti baru  diberikan kesempatan dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk sidang etik eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menghadirkan 13 saksi.

Ke-13 saksi tersebut, yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI.

Kemudian dua saksi di antaranya saksi dari LPSK, yakni ML dan YM.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS," tutur Dedi Prasetyo.

AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf p dan c.

Kemudian, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Berdasarkan Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler