jpnn.com, PEKANBARU - Plt Bupati Kabupaten Meranti AKBP (Purn) Asmar heran dengan pernyataan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang membantah aset Pemkab dijadikan jaminan pinjaman uang Rp 100 miliar oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil.
Sebelumnya Asmar sempat mengumumkan bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil telah menggadaikan kantor bupati dan mes dinas PUPR untuk meminjam uang sebesar Rp 100 miliar.
BACA JUGA: BRK Syariah Tepis Pemkab Meranti Gadaikan Aset soal Pinjaman Rp 100 Miliar
Namun, ucapan Asmar itu dibantah oleh pihak BRK Syariah yang mengatakan bahwa tidak ada gedung atau aset Pemkab Meranti yang dijadikan agunan.
Menanggapi bantahan BRK Syariah, Asmar menyebut bahwa dia tetap meyakini aset Pemkab Meranti memang dijadikan jaminan.
BACA JUGA: Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhammad Adil
"Itu kan sama saja underlying asset itu sama juga digadaikan. Secara logika saja, minjam Rp 10 juta saja pakai jaminan, apalagi Rp 100 miliar. Apa pula itu yang bilang tidak ada agunannya,” ujar Asmar saat dihubungi JPNN.com melalui sambungan seluler Senin (17/4).
Mantan anggota Polri ini meyakini bahwa BRK Syariah tidak jujur soal aset Pemkab Meranti yang dijadikan jaminan dalam pinjaman uang sebesar Rp 100 miliar.
BACA JUGA: KPK Periksa 12 Pejabat Pemkab Meranti Setelah OTT Muhammad Adil, Ini Daftarnya
“Tanpa agunan tidak akan bisa uang itu keluar dari (BRK,red) sana,” pungkasnya.
BRK Syariah membantah ada aset Pemkab Meranti sebagai agunan pinjaman senilai Rp 100 miliar.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana BRK Syariah menegaskan bahwa dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemkab Meranti, tidak ada agunan aset daerah.
“Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,” jelas Edi.
Terkait penganggaran pembayaran angsuran, digunakan APBD Kabupaten Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
“Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito