jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang pejabat di lingkungan Pemkab Meranti setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil,
Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Meranti, mulai Kamis (13/4) pagi hingga sore hari ini masih berlangsung.
BACA JUGA: KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini ada 12 pejabat yang diperiksa terkait tiga kasus yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.
Pejabat Pemkab Meranti yang diperiksa adalah Sekda Bambang Suprianto, Kabag Kesra Syafrizal, Kadisdikbud Suardi, Plt Kepala Pelaksana BPBD Eko Setiawan, Kadishub Piskot Ginting, Kadisperindag Marwan.
BACA JUGA: KPK OTT Sampai 25 Orang terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
Selanjutnya, Kadis Koperasi Tengku Arifin, PLT Kadissos Sukri, PLT Kepala BKPS Muhlisin, Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Kadiskominfo Amat Safii, dan seorang PNS bernama Mardiansyah.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023,” jelas Ali Fikri.
BACA JUGA: Usut Kasus Bupati Meranti, Penyidik KPK Bergerak Menggeledah 4 Lokasi Ini
Saksi tersebut juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ali menjelaskan, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 perse sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," jelas Ali.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," beber Ali.
Muhammad Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.
Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.
“MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Ali.
Dari hasil penyidikan sementara, Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak.
"Ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," tutur Ali.
Akibat perbuatan tersebut, Muhammad Adil dijerat pasal berlapis. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito