BRTI Akan Beber Data Pencurian Pulsa ke Polisi

Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:47 WIB

JAKARTA - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Hadi Seno, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus pencurian pulsa melalui layanan pesan singkay (SMS) premium ke polisiUntuk itu, BRTI akan menyampaikan data tentang kerugian yang dialami konsumen akibat SMS premium

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad



"Ini kesimpulan hasil dari pertemuan antara BRTI, Kemenkominfo dengan seluruh stackholder terkait dengan SMS penipuan dan layanan SMS yang ditengarai menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen," kata Hadi saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).

Untuk menindaklanjutinya, kata Hadi, BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi bagi konsumen yang tidak menginginkan layanan jasa premium
"Jika ada Content Provider yang ditemukenali melakukan pelanggaran , BRTI akan menginstuksikan operator telekomunikasi untuk menghentikan layanan jasa pesan premium dan mengawasi pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, yang hasilnya akan dipublikasikan," jelasnya.

Dikatakannya pula, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen, beserta cara penanganan pengaduannya

BACA JUGA: PAN Nilai Banyak Menteri tak Mutu

"Tindaklanjut kesimpulan akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya tiga bulan," tandasnya
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Pertemuan di Kominfo Hanya Bikin Kecewa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hafiz Tuding Wakil Jaksa Agung Tak Cermat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler