JAKARTA - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Hadi Seno, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus pencurian pulsa melalui layanan pesan singkay (SMS) premium ke polisiUntuk itu, BRTI akan menyampaikan data tentang kerugian yang dialami konsumen akibat SMS premium
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad
"Ini kesimpulan hasil dari pertemuan antara BRTI, Kemenkominfo dengan seluruh stackholder terkait dengan SMS penipuan dan layanan SMS yang ditengarai menyedot pulsa layanan telekomunikasi konsumen," kata Hadi saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).
Untuk menindaklanjutinya, kata Hadi, BRTI bersama operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi bagi konsumen yang tidak menginginkan layanan jasa premium
Dikatakannya pula, BRTI dan operator telekomunikasi secara bersama-sama akan melakukan iklan layanan masyarakat secara masif mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi konsumen, beserta cara penanganan pengaduannya
BACA JUGA: PAN Nilai Banyak Menteri tak Mutu
"Tindaklanjut kesimpulan akan dilaksanakan dalam waktu selambatnya tiga bulan," tandasnyaBACA JUGA: Pertemuan di Kominfo Hanya Bikin Kecewa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hafiz Tuding Wakil Jaksa Agung Tak Cermat
Redaktur : Tim Redaksi