JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mochtar yang didakwa korupsi APBD Bekasi, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan panitia Piala Adipura 2010, dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK
BACA JUGA: PAN Nilai Banyak Menteri tak Mutu
"Menyatakan, terdakwa Mochtar Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Azharyadi saat membacakan putusan.Padahal sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta
Tentu saja putusan itu membuat KPK kecewa
BACA JUGA: Pertemuan di Kominfo Hanya Bikin Kecewa
"Kami akan banding," ujar jaksa KPK, Ketut Sumedana di persidangan atas MochtarBACA JUGA: Hafiz Tuding Wakil Jaksa Agung Tak Cermat
Selain itu, JPU KPK juga menilai majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.Vonis bebas atas Mochtar Muhammad itu langsung disambut tepuk riuh para pendukungnyaMochtar pun langsung sujud syukur di muka persidangan
Bagi Pengadilan Tipikor Bandung, bukan kali ini saja membebaskan terdakwaSebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan dua kepala daerah yang didakwa korupsi, yakni Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep HidayatAda pun Mochtar Muhammad adalah terdakwa yang pertama kali disjerat KPK, namun dibebaskan pengadilan(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Redaktur : Tim Redaksi