Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Mochtar Mohammad

Selasa, 11 Oktober 2011 – 16:46 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad dari jerat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mochtar yang didakwa korupsi APBD Bekasi, penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan panitia Piala Adipura 2010, dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10),  majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Muchtar tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK

BACA JUGA: PAN Nilai Banyak Menteri tak Mutu

"Menyatakan, terdakwa Mochtar Muhammad dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Azharyadi saat membacakan putusan.

Padahal sebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta
Oleh jaksa KPK, Mochtar dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tentu saja putusan itu membuat KPK kecewa

BACA JUGA: Pertemuan di Kominfo Hanya Bikin Kecewa

"Kami akan banding," ujar jaksa KPK, Ketut Sumedana di persidangan atas Mochtar
Jaksa meyakini perbuatan politisi PDI perjuangan itu telah merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar

BACA JUGA: Hafiz Tuding Wakil Jaksa Agung Tak Cermat

Selain itu, JPU KPK juga menilai majelis tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.

Vonis bebas atas Mochtar Muhammad itu langsung disambut tepuk riuh para pendukungnyaMochtar pun langsung sujud syukur di muka persidangan

Bagi Pengadilan Tipikor Bandung, bukan kali ini saja membebaskan terdakwaSebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung juga membebaskan dua kepala daerah yang didakwa korupsi, yakni  Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dan Bupati Subang, Eep HidayatAda pun Mochtar Muhammad adalah terdakwa yang pertama kali disjerat KPK, namun dibebaskan pengadilan(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler