JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansary, menuding Wakil Jaksa Agung Darmono tidak cermat dalam membaca Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri"Saya kira ada kesalahan Pak Darmono, mungkin belum dapat secara detail, dia baru baca SPDP-nya," kata Hafiz di gedung KPU, Selasa (11/10)
BACA JUGA: Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Meski demikian Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat itu masih berprasangka baik terhadap Darmono maupun pihak Bareskrim Polri sebagai pihak yang tengah melakukan penyidikan.
"Pak Darmono tidak bermaksud macam-macam
BACA JUGA: PD: PKS Kemasan Koalisi, Rasanya Oposisi
Lagi pula dari pihak Mabes Polri melalui Kabareskrim sudah membantahBACA JUGA: Peta Camar Bulan Ditandatangani Militer Indonesia-Malaysia
Kami yakin ini ada kekeliruan, tidak ada unsur kesengajaan," ucap Hafiz yang didampingi komisioner KPU lainnya Abdul Aziz dan Endang Sulastri.Hafiz sendiri mengaku belum mendapatkan konfirmasi mengenai SPDP yang menyeret dirinya sebagai tersangka ituYang diketahuinya, kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada tiga orang di KPU yakni Kepala Bagian Biro Teknis dan Humas bernama Supriyatna, dan dua komisioner yakni Abdul Aziz dan Endang SulastriSupriyatna dipanggil untuk diperiksa pada hari ini, sedangkan Endang Sulastri pada Rabu (12/10), dan Abdul Aziz pada Kamis (13/10).
"Dua orang anggota kita memang dipanggil yakni ibu Endang Sulastri dan pak Abdul AzizTapi untuk saya, pak Syamsul dan I Gede Gusti Putu Artha belum adaBeberapa hari lalu juga ada surat pemanggilan sebagai saksi yang isinya ditujukan kepada Kepala Bagian Biro Teknis dan Humas bernama Supriyatna," sambungnya.(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Pilar Batas Darat RI-Timor Leste
Redaktur : Tim Redaksi