jpnn.com, SUKABUMI - Fajri Aryadi akhirnya diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota.
Pemuda 26 tahun itu ditangkal karena menganiaya lima pemuda di kamar kos Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pengakuan Pemuda Menjual 2 Teman Wanitanya, Bikin Emosi, Lihat Tuh! Kenal?
"Penangkapan itu setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos pada Sabtu (27/8)," ungkap Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8).
Kasus penganiayaan tersebut berawal saat Sabtu pagi tersangka datang ke kamar kos yang di dalamnya terdapat lima pemuda (korban).
BACA JUGA: Dini Hari, Yusup Mendengar Suara Tangis, Bikin Merinding!
Entah apa penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal lima pemuda itu yang mengakibatkan luka-luka.
Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri.
BACA JUGA: Briptu Wendi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Propam Polda Bilang Begini
Selanjutnya, korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, dan Bagya Fajar menederita luka lebam di kepala.
Korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang.
Korban terakhir, Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
"Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap pada korban," tambah dia.
Arif mengatakan tersangka sudah ditahan di Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teganya, Anggota Dewan ini Diduga Aniaya Seorang Wanita di SPBU
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha