BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana

Selasa, 18 Oktober 2022 – 17:46 WIB
Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Jakarta, Senin (17/10). Foto: dok.BSKDN Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA– Seluruh pemerintah daerah harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana.

Menurut Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, hal tersebut penting karena masyarakat punya hak untuk menerima pelayanan minimal itu.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Dorong Kebijakan Afirmatif PUG, Ada Ganjar Pranowo

Demikian Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Hotel Swiss Belresidences Jakarta, Senin (17/10).

“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana tinggi karena terletak di kawasan cincin api pasifik dan tiga lempeng tektonik," jelas Mohammad Noval.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri: Pemda Harus Optimalkan Strategi Penguatan UMKM

Meski telah memiliki seperangkat aturan perundang-undangan, kata Noval, penerapan SPM sub urusan bencana masih mengalami sejumlah kendala.

Pemerintah kabupaten dan kota belum sepenuhnya mengintegrasikan rencana penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerahnya.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Tidak Harus Menciptakan Kebijakan Baru

Menurutnya, hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya anggaran yang digelontorkan daerah guna membiayai SPM sub urusan tersebut.

Penyebab lain, daerah belum seluruhnya memiliki dokumen teknis kebencanaan sebagai dasar kebijakan penanggulanan bencana di wilayahnya.

“Terbatasnya ketersediaan data pokok juga menjadi masalah yang berdampak pada kesulitan penghitungan pemenuhan kebutuhan warga negara,” jelas Noval.

BSKDN Kemendagri melakukan kajian guna cari solusi masalah penanggulangan bencana di daerah.

Kajian bertajuk “Strategi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota” tersebut telah menghasilkan beragam temuan dan rekomendasi.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Edy Suharmanto menyebutkan tingkat implementasi SPM sub urusan bencana hanya sekira 60 persen sejak dicanangkan pada 2018.

Angka tersebut, lanjut Edy, masih di bawah implementasi SPM urusan pendidikan dan kesehatan.

Dia menduga permasalahan seputar penerapan SPM sub urusan bencana terjadi karena daerah kesulitan memahami indikator-indikatornya.

“Ini akibat kurangnya SDM atau seringnya pergantian di level pimpinan perangkat daerah,” ujar Edy.

Karenanya, Kemendagri terus mendorong adanya jabatan fungsional teknis yang khusus menangani kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Cara-cara inovatif juga perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan ini.

“Soal pendanaan (penanggulangan bencana) terus kami upayakan untuk penambahan,” katanya.

Rekomendasi Tim Kajian BSKDN Kemendagri

Revanche Jefrizal, anggota Tim Kajian BSKDN Kemendagri memaparkan beberapa rekomendasi hasil kajian masalah penanggulangan bencana.

Dia mengatakan kepemimpinan kepala daerah dalam menggalang komitmen para pihak terkait penerapan SPM sub urusan bencana menjadi hal terpenting.

“Bupati dan wali kota harus terus memberikan arah kebijakan soal SPM bencana dalam rapat yang dilakukan secara rutin dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan. Kasih juga kesempatan perangkat daerah untuk membuka jejaring kolaborasi dengan para mitra,” tutur Revanche.

Dikatakan juga bahwa minimnya ketersediaan data menjadi hal pokok yang harus dibereskan agar perencanaan dalam penerapan SPM dapat lebih optimal.

Dia merekomendasikan pembangunan sistem data base nasional untuk pengolahan data awal yang dibutuhkan.

“Bisa dimulai dengan menggerakan perangkat RT/RW, desa/kelurahan untuk mengumpulkan data kerawanan bencana. Atau jalin kerja sama dengan BPS pada saat mereka melakukan sensus penduduk. Sehingga nantinya data kerawanan di tiap wilayah dapat diperoleh secara periodik,” papar Revanche.

Daerah juga perlu membenahi perangkat Siap Tangguh Bencana di wilayahnya. Caranya, lanjut Revanche, yaitu dengan melatih personil khusus yang ditunjuk BPBD kabupaten/kota sebagai penanggung jawab perangkat Siap Tangguh Bencana.

Mengenai pendanaan yang jadi masalah utama setiap daerah, Revanche kembali menekankan pentingnya membangun kolaborasi.

“Sertakan mereka (para mitra) sejak penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dalam penerapan SPM. Ikutkan juga selama proses koordinasi, pengawasan hingga evaluasinya,” katanya.

Hasil temuan dan rekomendasi dalam kajian ini akan diarahkan untuk menyusun kebijakan sistem monitoring dan evaluasi pencapaian SPM sub urusan bencana di daerah.

“Kami berharap kajian ini dapat mengevaluasi berbagai hal yang perlu diperbaiki dalam pemenuhan SPM ke depan,” pungkas Revanche. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler