BSN Perbaiki SNI Biji Kakao

Kamis, 21 Juli 2011 – 08:07 WIB

JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan meninjau pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk biji kakao terfermentasiPerbaikan SNI tersebut dilakukan agar kakao dalam negeri bisa diterima dunia

BACA JUGA: Naik 20 Persen, Tiket KA Tetap Ludes

Dengan begitu, dapat mendorong penjualan kakao berorientasi ekspor.

Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan pihaknya bakal meminta pada tim teknis memperbaiki SNI kakao terutama bijih kakao
Sebab, ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ISO (International Organization for Standardization)

BACA JUGA: Skandal Askrindo, DPR Panggil 10 MI

’’Kami telah mempelajari itu, kemudian minta tim teknis memperbaiki SNI tersebut,’’ kata dia saat konferensi pers, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki SNI tentang bijih kakao yakni nomor 2323 tahun 2008
Selain itu, ada standar pula untuk kakao massa, bungkil kakao, lemak kakao, dan kakao bubuk

BACA JUGA: Pemerintah Tagih Tunggakan Pajak Migas

Selain itu, juga mesin sangrai kopi dan kakao, mesin pengering kopi dan kakao, sampai alat pengering bijih cokelat tipe bak dan cara uji unjuk kerja.

Bambang menyebut, pemberlakuan standar tersebut sangat pentingApabila komoditas tersebut dirasa tidak sesuai oleh negara importer, maka mereka dapat menolak atau menurunkan harga kakao jadi lebih murah’’Nah mengenai fermented kakao itu membingungkan kamiSebab, kakao terfermentasi justru dapat keuntungan lebih gede, tapi kenapa mereka (petani) tidak melakukan itu,’’ tandas dia.

Deputi Bidang Penelitian dan Kerja Sama Standardisasi BSN T.A.R Hanafiah menambahkan standar bijih kakao dalam negeri sudah sama dengan standar milik Pantai Gading dan ISO, meliputi persyaratan untuk mutu 1 dan 2Namun, ketentuan dalam mutu 3 justru mencantumkan tentang biji tidak terfermentasi.

’’Nah dalam mutu 3 tersebut, kita berbeda dengan standar internasional, dan pasti tidak diterima (pasar internasional)Apalagi, kalau terfermentasi memiliki rasa yang kuat dan harga lebih mahalBiasanya, (bijih kakao terfermentasi) masuk ke Eropa,’’ ucap diaKendati demikian, pihak BSN tidak mengetahui pasti alasan dimasukkannya bijih tidak terfermentasi dalam aturan standardisasi.

’’Kesimpul an dari kajian ini akan dibawa ke tim teknis untuk direvisiNext step kami minta agar modifikasi tidak membingungkan,’’ ujarnyaDijelaskan, tim teknis tersebut berasal dari sejumlah kalangan termasuk Kementerian PertanianSecara total BSN memiliki 77 panitia teknis dan 25 sub panitia teknis’’Kami belum mengetahui target bisa selesai, tapi diharapkan bisa segera karena akan diberlakukan wajib,’’ lanjut dia(res/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UKM Peroleh Keringanan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler