BSNP Resmi Dibubarkan, Eks Anggota Mendesak Jokowi dan Nadiem Melakukan Ini

Selasa, 31 Agustus 2021 – 22:05 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Keputusan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

BACA JUGA: BSNP: Amanat PP, Nilai UN Dipakai Masuk PTN

Eks anggota BSNP Doni Koesuma memberikan empat catatan kritis terhadap pembubaran tersebut. 

Pertama, keberadaan  BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam aturan baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.

BACA JUGA: Guru Besar Soroti Kinerja Jokowi, Singgung Nama Nadiem Makarim

Kedua, UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam PP. 

Faktanya, kata dia, Pasal 34 PP 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. 

BACA JUGA: HAN 2021, Mas Nadiem Berpidato, Mba Franka Makarim Mendongeng

"Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP," kata Doni dalam keterangannya kepada media, Selasa (31/8).

Ketiga, UU Sisdiknas 2003 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. 

Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi. "Jadi,  peraturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini," ujar Doni. 

Karena itu, lanjutnya, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62/2021 dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas.

Keempat, mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP Nomor 57/2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP 57/2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler