jpnn.com, JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu.
Revisi POS UN ini, menurut Ketua BSNP Abdul Mu’ti, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: yang Tidak Siap Bisa Gunakan Tes Kelulusan USBN 2019
“Merujuk Permendikbud itu, BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (21/2).
Abdul Mu’ti mengingatkan, acuan teknis pelaksanaan ujian sekolah sudah tertuang pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.
BACA JUGA: Nadiem Makarim: USBN Tidak Ada Lagi
“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.
Anggota BSNP, Doni Koesoema A menambahkan, momen penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah.
BACA JUGA: Prabowo-Puan Maharani Berpeluang Maju Berpasangan di Pilpres 2024
“Pak Nadiem Makarim memberikan kepercayaan pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian. Karena itu, kepercayaan ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Doni.
Satuan pendidikan, kata dia, perlu menjaga kerahasiaan soal-soal ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad