BST untuk Rakyat Miskin Dicabut, Pemerintah Malah Menyubsidi Orang Kaya

Minggu, 04 April 2021 – 15:19 WIB
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah memperluas diskon pajak pembelian mobil baru sampai 2.500 cc dinilai tidak tepat.

Kebijakan tersebut dianggap ironis, mengingat subsidi atau bantuan terhadap masyarakat miskin justru dicabut. 

BACA JUGA: Mau Salat Subuh, Tamrin Dibacok dari Belakang, Sontak Tempat Wudu Banjir Darah

"Ini timing-nya yang sangat tidak pas," kata mantan stafsus Menteri BUMN, M. Said Didu, di kanal YouTube Forum News Network (FNN), Minggu (4/4).

Dia mengatakan, baru saja Menteri Sosial menyatakan tidak ada lagi Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terhitung 1 April lalu.

BACA JUGA: Duh! 500 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Dicuri Peretas

Sebelumnya, subsidi listrik juga tidak diperpanjang, kemudian bantuan kematian Covid-19 juga dihentikan. 

Beberapa daerah juga mengalami kekurangan dana, yang dalam waktu bersamaan utang makin meningkat.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Meminta Kemensos Pertimbangkan Kembali Penarikan BST

Namun, pemerintah malah mengambil kebijakan untuk mengurangi pendapatan dengan memberikan subsidi kepada orang kaya.

"Diskon itu kan subsidi. Jadi orang kaya disubsidi, untuk orang miskin dicabut," ujar Said Didu 

Alasan bahwa untuk menghidupkan pabrik otomotif  itu juga tidak tepat. Pasalnya, mobil dengan volume mesin 2.500 cc masuk kategori menengah dan mewah.

Di sisi pendapatan, meski seandainya penjualan naik maka pajak bea balik nama (BBN) akan jatuh ke tangan pemerintah daerah. 

"Kalau ini disebut mendorong konsumsi, maka konsumsi yang mana? Bisa jadi belinya juga dengan mencicil, artinya ada beban juga yang mengurangi pendapatan," imbuh dia.

Said Didu juga mempertanyakan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Harus dilihat dahulu, jangan-jangan bahan bakunya justru impor. 

"Harusnya subsidi itu ke masyarakat miskin. Listrik disubsidi, beras, untuk menggerakkan ekonomi," ujar Said. 

Pemerintah memperluas cakupan relaksasi PPnBM mobil baru mulai 1.500 cc sampai 2.500 cc. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut kebijakan itu mulai berlaku mulai April 2021. 

Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Salah satu syaratnya adalah TKDN yang telah diserap dalam produk kendaraan tersebut. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur Usai Menjambret Hp, Brak.., Warga Datang, Rasain!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler