jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana.
Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023, tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
BACA JUGA: HUT RI ke-78, Pegadaian Banjir Promo Merdeka
“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara BTN dengan BP Tapera, penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” ujar Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar.
Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp 92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
BACA JUGA: BTN Syariah Ditargetkan Jadi BUS Akhir 2023
Sukuk Tapera ini akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada BP Tapera.
Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.
BACA JUGA: 3 Cara ini Bisa Buat Industri Perbankan Syariah Punya Bank Bermodal Kuat Seperti BSI
Sementara Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk akan dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk.
“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.
Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp 123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp 92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” kata Hirwandi.
Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung Program Tapera.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah.
BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.
”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah dimasa mendatang,” seru Gatut Subadio.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada