jpnn.com - JPNN.com – Program tax amnesty tahap kedua hasilnya tak sesukses yang pertama.
Karena itu, untuk tahap ketiga yang berakhir pada pengujung Maret nanti, pemerintah kembali membidik pekerja profesional. Sebab, pelaporan dari kalangan itu masih cukup minim.
BACA JUGA: Perolehan Tax Amnesty Jeblok, 2 Segmen Ini Jadi Bidikan
’’Karena ya mayoritas mereka (belum berpartisipasi, Red). Tadi, misalnya, ada satu apartemen yang lupa disampaikan,’’ kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam inspeksi di kantor pusat Ditjen Pajak menjelang pergantian tahun.
Periode kedua program pengampunan pajak resmi berakhir pada 31 Desember 2016. Realisasi dari periode kedua tersebut tidak cukup menggembirakan.
BACA JUGA: Tax Amnesty Periode Kedua Berakhir, nih Datanya
Setelah periode kedua usai, pemerintah hanya berhasil membukukan total uang tebusan Rp 103 triliun berdasar surat pernyataan harta (SPH).
Artinya, tambahan perolehan dari periode kedua kurang dari Rp 10 triliun. Realisasi tebusan pada periode pertama sebesar Rp 94 triliun.
BACA JUGA: PNS Didorong Ikuti Tax Amnesty
Sri Mulyani menuturkan, pada periode kedua lalu, pemerintah lebih berfokus menyasar para pelaku UMKM dan pekerja profesional seperti dokter hingga pengacara.
Namun, dia mengakui bahwa upaya pemerintah menjaring WP untuk memanfaatkan tax amnesty dari kelompok itu masih mengecewakan.
Karena itu, dia menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengejar WP dari dua kelompok tersebut.
’’UMKM kan tarifnya tidak berubah sampai periode ketiga. Jadi, saya tidak akan putus asa,’’ ujarnya.
Untuk mendorong keikutsertaan para pelaku UMKM dan profesional, pada periode ketiga ini pihaknya kembali mengirimkan surat elektronik berisi imbauan untuk mengikuti program amnesti pajak.
Pada periode kedua lalu, Ditjen Pajak telah menyurati 204.125 WP. Para WP itu teridentifikasi tidak melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Dalam surat elektronik tersebut, dicantumkan pula data lengkap aset para WP, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan.
’’Periode ketiga tax amnesty, strateginya tetap sama. Kami lihat saja database. Di antara 32 juta WP yang terdaftar, yang benar-benar bayar pajak hanya 12 juta WP. Nanti kami kirim e-mail lagi. Surat cinta yang bakal kami kirimkan kepada mereka,’’ ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan meminta bank-bank yang menyalurkan KUR (kredit usaha rakyat) melihat SPT dari nasabah debitor penerima KUR.
’’Apakah mereka sudah punya NPWP dan apakah mereka sudah mengikuti tax amnesty. Kalau dilihat dari SPT-nya belum memenuhi syarat, ya kita lihat. Pada dasarnya, ini kan dilakukan untuk membuat database tax kita meluas. Yang existing kepatuhannya lebih baik, yang belum existing berarti ekstensifikasi. Yang belum masuk jadi masuk,’’ jelasnya.
Dia memaparkan, jika dilihat dari angka kepatuhan yang masih mencapai 64–65 persen, jumlah itu seharusnya menunjukkan sekitar 20 juta WP di antara total potensi pembayar pajak 32 juta WP.
Namun, negara baru menerima pembayaran pajak aktif dari 12 juta WP. Artinya, masih ada kebocoran pembayaran pajak dari sekitar 8 juta WP yang harus dijaring pemerintah. (ken/dee/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Memuji SMI Andai Konsisten untuk Satu Hal Ini
Redaktur : Tim Redaksi