Bu Ani Ungkap 5 Fokus Penguatan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional

Sabtu, 05 September 2020 – 16:15 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan.

Ini dilakukan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa maupun pasar keuangan bisa ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan (reliable). 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Sitompul vs Fadli Zon, Mbak Puan Diserbu Warga Minang, Rizal Ramli Menggugat

Ibu Ani -panggilan akrabnya- menyebut, ini merupakan langkah antisipatif pemerintah di masa extraordinary seperti sekarang.

"Agar stabilitas keuangan terjaga, dan mendukung PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional, red) saat pandemi ini," katanya saat konferensi pers secara daring.

BACA JUGA: Defisit Melebar, Misbakhun Ingatkan Bu Sri Mulyani Menghemat Biaya Utang

Kajian itu disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lebih lanjut, kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terdapat lima fokus usulan penguatan di dalam kajian tersebut, yang dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Sodorkan Sinyal Tren Pembalikan Ekonomi

Pertama, penguatan di sisi basis data dan informasi terintegrasi antar lembaga, termasuk koordinasi antar lembaga dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi secara lebih intens. 

"Strategi ini juga sebagai bentuk mekanisme check and balances antarlembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan," lanjutnya.

Basis data dan informasi tersebut mendukung lembaga dalam melakukan analisis/identifikasi potensi permasalahan di sektor jasa keuangan secara lebih akurat dan lebih dini.

Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama yang akan menjadi dasar bagi lembaga untuk menentukan langkah antisipatif penanganan permasalahan berikutnya.

Pemeriksaan dan evaluasi bersama tersebut dibarengi dengan penguatan koordinasi antarpengawas sektor keuangan untuk mengawasi dan melakukan penegakan peraturan yang bersifat koordinatif baik antar-sektor maupun antar-instrumen yang sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk pengintegrasian pengaturan mikro-makro prudensial. 

Ketiga, penguatan di sisi instrumen yang bisa digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

Keempat, penguatan di sisi peran LPS, dari sebelumnya sebatas fungsi loss minimizer menjadi risk minimizer. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana. 

Terakhir, penguatan dari sisi pengambilan keputusan, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat keyakinan bagi anggota KSSK dalam mengambil keputusan. 

"Dengan penguatan tersebut diharapkan perangkat kebijakan dan instrumen yang dimiliki dapat dioptimalkan untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya. (mcr2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler