Bu Diah Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Rabu, 22 Maret 2017 – 18:35 WIB
Deputi Pelayanan Publik (Yanlik) KemenPAN-RB Diah Natalisa saat membuka seminar dan pameran inovasi layanan publik, Rabu (22/3). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) dan Open Data Lab Jakarta menggelar seminar dan pameran inovasi pelayanan publik berbasis data terbuka di Jakarta.

Menurut Deputi Pelayanan Publik (Yanlik) KemenPAN-RB Diah Natalisa, ajang ini bertujuan membuka ruang diskusi dan apresiasi bagi berbagai aktor baik pemerintah maupun organisasi sipil yang berkontribusi meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan data terbuka.

BACA JUGA: Kota Semarang dan Jogjakarta Terbaik se-Indonesia

"Ajang ini penting sekali bagi para pelaku pelayanan publik.‎ Keterbukaan informasi dan data merupakan unsur penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta perbaikan pelayanan publik," kata Diah mewakili MenPAN-RB Asman Abnur saat membuka seminar dan pameran inovasi layanan publik, Rabu (22/3).

Di dalam sesi seminar, beberapa perwakilan dari pemerintah daerah yang telah menghasilkan inovasi dalam melakukan pelayanan publik membagi pengalamannya.

BACA JUGA: Pemerintah Berjanji Tak Akan Tinggal Diam

Di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Bandung, Wali Kota Pontianak, Bupati Batang, Direktur Penyelenggaraan Haji & Umrah Kementerian Agama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sekretariat Open Government Indonesia dan Kantor Staf Presiden.

Sementara itu dari organisasi masyarakat adalah Open Data Lab Jakarta dan Sekretariat Nasional FITRA.

BACA JUGA: Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Normal

M‎ereka juga menampilkan hasil karya inovasinya melalui pameran. Open Data Lab Jakarta misalnya, menampilkan hasil-hasil inovasi dan riset, yang menunjukkan nilai dan manfaat dari Open Data dalam memecahkan persoalan kota di Indonesia.

Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk meminta data dan informasi.

Idealnya tidak hanya masyakarat yang aktif meminta, akan tetapi pemerintah juga harus proaktif dalam membuka informasi dan data. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Dorong Adanya Mal Pelayanan Publik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler