jpnn.com, JAKARTA - Babak baru kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 telah dibuka. Tepat pukul 10.00, Kamis (9/3), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin John Halasan Butarbutar, Jaksa KPK mendakwa Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dalam dakwaan itu disebut pula "orang besar" seperti yang selama ini disebut-sebut sejumlah pihak.
BACA JUGA: Ahok Berkelit soal Kasus e-KTP
Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan menyatakan Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), bersama penyedia barang dan jasa Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Kemengdari 2011 Drajat Wisnu Setiawan, melakukan atau turut serta
melakukan melawan hukum.
"Yaitu para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa paket penerapan e-KTP 2011-2013 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa Irene di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Kejutan Politik Bancakan E-KTP, Waspadai Serangan Balik
Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah Undang-undang (UU). Yakni, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Perpres nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon l Kementerian Negara.
Jaksa menyatakan, perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau para terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi. "Yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis," ujar Irene.
BACA JUGA: Yasonna 2 Kali Mangkir, KPK Pantang Kendur
Kemudian, memperkaya Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," papar Irene.
Selain itu memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39. "Atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu," ujar Irene. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus e-KTP, Yasonna: Sudah Berapa Kali Ku Jelaskan...
Redaktur & Reporter : Boy