JPU Bacakan Pembagian Anggaran e-KTP, Ya Ampun..!

Kamis, 09 Maret 2017 – 12:38 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Isi dari dakwaan itu mencengangkan.

Irene menjelaskan, pengusaha Andi Agustinus alias Agus Narogong beberapa kali menggelar pertemuan dengan anggota DPR. Saat itu, DPR mulai membahas rancangan APBN 2011 termasuk di dalamnya proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA: Orang Besar Dalam Dakwaan Korupsi e-KTP Itu adalah...

"Khususnya dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin," kata Irene membacakan dakwaan korupsi proyek e-KTP terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Menurut Irene, Andi memilih bertemu mereka karena dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang bisa mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran e-KTP.

BACA JUGA: Ahok Berkelit soal Kasus e-KTP

Irene menjelaskan, setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa DPR akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai grand design 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi PD dan F-PG.

"Dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri," katanya.

BACA JUGA: Kejutan Politik Bancakan E-KTP, Waspadai Serangan Balik

Menurut Irene, untuk merealisasikan pemberian fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setnov, Anas dan Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak 11,5 persen.

Jaksa menyatakan, hasil kesepakatan itu adalah 51 persen atau Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek. "Sedangkan sisanya 49 persen atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000 akan dibagi-bagikan," kata Irene.

Dia memerinci, 49 persen itu dibagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri termasuk terdakwa sebesar Rp 365.400.000.000 atau tujuh persen.

Untuk anggota Komisi II DPR lima persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000. Untuk Setya Novanto dan Andi 11 persen atau Rp 574.200.000.000, Anas dan Nazaruddin, 11 persen atau Rp 574.200.000.000. "Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan 15 persen atau Rp 783 miliar," ujar Irene.

Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, kata dia, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, September-Oktober 2012, di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Banggar DPR menyetujui anggaran untuk pengadaan dan penerapan e-KTP.

Dengan perincian, kata jaksa, untuk Anas USD 500 ribu, yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian tersebut merupakan kelanjutan pemberian yang dilakukan pada April 2010 sejumlah USD 2 juta yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu, anggota Komisi II DPR USD 400 ribu, Ketua Fraksi PD Jafar Hafsah USD 100 ribu. "Yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser B 1 MJH," kata Irene.

Pada Oktober 2010, lanjut jaksa, Andi kembali memberikan USD 3 juta kepada Anas, Arief Wibowo USD 100 ribu, Chaeruman Harahap USD 550 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa USD 1 juta, Mustoko Weni USD 400 ribu, Ignatius Mulyono USD 250 ribu, Taufik Effendi USD 50 ribu, Teguh Djuwarno USD 100 ribu.

Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran proyek e-KTP, Andi beberapa kali juga memberikan uang kepada pimpinan Banggar DPR di ruang kerja Setnov, lantai 12 gedung DPR dan ruang kerja Mustoko Weni.

Yakni untuk Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng USD 1,4 juta, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing USD 1,2 juta, Tamsil Linrung USD 700 ribu.

Selain itu, pada Oktober 2010 sebelum masa reses, Andi kembali memberikan USD 500 ribu kepada Arief Wibowo untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

Perinciannya Ketua Komisi II USD 30 ribu, tiga Wakil Ketua Komisi II masing-masing USD 20 ribu, sembilan Kapoksi masing-masing USD 15 ribu. "Dan 37 anggota Komisi II masing-masing USD 5 ribu sampai dengan USD 10 ribu," ungkap Irene. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yasonna 2 Kali Mangkir, KPK Pantang Kendur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler