jpnn.com, OKLAHOMA - Seorang guru wanita bernama Andee Lantz (26) yang mengajar di Carnegie Public School, Oklahoma, Amerika Serikat (AS) harus kehilangan pekerjaannya.
Penyebabnya ialah ulah Bu Lantz yang tak hanya membuatnya kehilangan profesi mulia, tetapi juga mengantarkannya ke proses hukum.
BACA JUGA: Ya Ampun... Bu Guru Privat Tepergok Gauli Murid Sendiri
Ternyata Lantz ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan muridnya yang masih belia. Tindakan tak senonoh itu terungkap setelah fotonya dalam pose tanpa busana bocor dan viral di sekolah tempatnya mengajar.
Kanal News9 yang mengutip dokumen pengadilan mengabarkan, Bu Lantz tidur bareng seorang siswanya setidaknya 2-3 kali di rumahnya. Dia menyebut muridnya yang masih berusia 16 tahun itu bersandar padanya dan menciumnya.
BACA JUGA: Bu Guru Punya Mariyuana, Jemput Siswa dan Terjadilah...
Semula Lantz terlihat runtang-runtung dengan seorang siswa usai pertandingan olahraga. Kabar itu sampai ke pihak berwenang karena ada seorang ibu yang melihatnya.
Belakangan justru ada desas-desus tentang foto Lantz dalam pose tanpa busana beredar di kalangan murid. Seorang ibu bernama Susan Clark yang mengetahui desas-desus mengenai foto itu lantas menghubungi orang tua murid lainnya.
BACA JUGA: Akibat Bu Guru Susan Terbujuk Godaan Bocah Ingusan
Menurut Susan, salah satu murid mengedarkan foto tak senonoh Lantz. “Awalnya saya tidak tahu rumor itu, saya menghubungi ibu-ibu lainnya dan mereka mengatakan itu benar,” ujarnya.
Susan menambahkan, seorang guru semestinya tidak keluyuran dengan murid sekolah menengah. "Saya tidak berpikir jenis perilaku itu semestinya ditoleransi, apakah guru pria ataupun perempuan,” ujarnya.
Bu Guru Lantz pun dihadapkan kepada pengawas pendidikan gegara fotonya itu. Namun, dia dan murid belianya membantah telah melakukan kesalahan.
Lantz telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru sekolah pada pertengahan November lalu atau setelah kasusnya mengemuka. Dia menghadapi dakwaan pemerkosaan tingkat dua.
Di Oklahoma, dakwaan pemerkosaan tahap dua meliputi hubungan intim atas dasar suka sama suka antara korban yang masih berusia di bawah 14 tahun dengan pelaku yang umurnya di atas 18 tahun.(Daily Star/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni