jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, tersangka penipuan investasi bodong bermodus paket Lebaran.
Perempuan paruh baya ini diancam Undang-Undang Perbankan dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Investasi Bodong
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan modus arisan Lebaran, yang ternyata pada saat pelaksanaanya tidak bisa melaksakan apa yang dijanjikan,” kata AKP Anton di Mapolres Cianjur.
BACA JUGA: Polisi RS Bakal Terima Risiko dari Perbuatannya, Nekat, Bikin Malu Korps Bhayangkara
Anton mengatakan, untuk sementara pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka, dan ada kemungkinan akan muncul tersangka lain.
“Untuk sementara para koordinator yang mengumpulkan uang berstatus saksi,” kata Anton.
Anton mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan terkait hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AH.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka HA hanya tertunduk lesu.
HA yang merupakan warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polres Cianjur mendapatkan barang bukti kuat terkait investasi bodong yang dikelola tersangka, dan laporan seratusan orang ketua kelompok yang membawahi anggota lebih dari 1.000 orang. (dil/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti