jpnn.com - jpnn.com - Polres Balikpapan menangkap Hj Hamida alias Hj Ida di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Strat 1, Sumber Rejo Balikpapan Tengah, Senin (13/2).
Ida diduga merupakan banda besar. Indikasinya, polisi menyita 71 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Ya Ampun, Pak Polisi Diduga Menyambi Pengedar Sabu-Sabu
Petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan. Namun, berkat kejelian petugas, dua buah sapu ijuk hijau dan merah dibongkar.
Di dalamnya, petugas mendapati kantong plastik berisi serbuk kristal yang harga per gramnya mencapai Rp 200 ribu setelah dibungkus paket hemat.
BACA JUGA: Oh, Jadi Begini Modus Baru Transaksi Pengedar Sabu-Sabu
"Tersangka ini sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) dan kami tangkap 13 Februari (kemarin malam), pukul 23:45 Wita, " ujar Paur Subbag Polres Balikpapan Iptu Suharto saat membeberkan barang bukti, Selasa (14/4) sore.
Suharto melanjutkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Parah! Pegawai LP Edarkan Sabu Milik Napi
Sebelumnya, pihaknya menangkap seorang pengedar sabu-sabu.
Ida dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdh/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Bu Lik Ketahuan Ambil Sabu-Sabu di Jalan
Redaktur & Reporter : Ragil